Polisi Pariwisata
Surat Teguran
Surat Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Timur
Resor Bondowoso
Surat Teguran
Foto Pelanggar
Nama Pelanggar
Pilih Jenis Identitas
SIM
KTP
Identitas
No Identitas
No Whatsapp
File Identitas
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009.
TENTANG KEPARIWISATAAN
Pasal 14
Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
daya tarik wisata;
kawasan pariwisata;
jasa transportasi wisata;
jasa perjalanan wisata;
jasa makanan dan minuman;
penyediaan akomodasi;
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
jasa informasi pariwisata;
jasa konsultan pariwisata;
jasa pramuwisata;
wisata tirta; dan
spa;
Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 15
Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
pembatasan kegiatan usaha; dan
pembekuan sementara kegiatan usaha.
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pilih Petugas
KUKUH PANDU
SUGENG
Petugas
Bondowoso , 17-09-2024
Hapus Tanda Tangan
Simpan Tanda Tangan
Simpan
Reset