Kepolisian Negara Republik Indonesia

Daerah Jawa Timur

Resor Bondowoso

Surat Teguran

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009.

TENTANG KEPARIWISATAAN

  1. Pasal 14
    • Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
      • daya tarik wisata;
      • kawasan pariwisata;
      • jasa transportasi wisata;
      • jasa perjalanan wisata;
      • jasa makanan dan minuman;
      • penyediaan akomodasi;
      • penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
      • penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
      • jasa informasi pariwisata;
      • jasa konsultan pariwisata;
      • jasa pramuwisata;
      • wisata tirta; dan
      • spa;
    • Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
  2. Pasal 15
    • Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pasal 53
    • Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
    • Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
    • Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 54
    • Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
    • Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
    • Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pasal 55
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  6. Pasal 63
    • Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
    • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      • teguran tertulis;
      • pembatasan kegiatan usaha; dan
      • pembekuan sementara kegiatan usaha.
  7. Pasal 64
    • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    • Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Simpan